Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara resah terkait adanya surat dari salah satu lembaga yang menawarkan bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan desa. Pasalnya, untuk ikut Bimtek setiap desa harus bayar Rp 20 juta, masing-masing Rp 5 juta untuk 4 peserta.
Informasi yang diperoleh wartawan, Kamis (15/11/2018), dana Rp 20 juta/desa untuk mengikuti bimtek pengelolaan keuangan desa itu diambil dari alokasi dana nagori/desa (ADN). Sebagai narasumber dalam Bimtek itu nantinya adalah Bupati Simalungun, kejaksaan dan Polri, pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para kepala desa juga mengaku bingung karena saat dikonsultasikan ke camat dan Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarajat Nagori/Desa (DPPMN), keputusan untuk mengikuti Bimtek atau tidak dikembalikan kepada kepala desa. Namun sejauh ini para kepala desa belum menerima petunjuk lanjut dari Dinas Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPPMN) Pemkab Simalungun terkiat kegiatan Bimtek yang dijadwalkan berlangsung November hingga Desember 2018, di Simalungun City Hotel, Jalan Sutomo, Sondi Raya, Pematang Raya, Simalungun. "Belum tahu bagaimana kepastian untuk mengikuti Bimtek tersebut, masih menunggu petunjuk dari Pemkab Simalungun," ujar salah seorang kepala desa di Kecamatan Siantar yang minta namanya tidak ditulis. Pihak DPPMN Pemkab Simalungun yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Nagori/ Desa,Odor Sitinjak mengatakan, Bimtek pengelolaan keuangan desa 2018 bukan kegiatan pihaknya, namun Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan kejaksaan.