Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembahasan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan 2019 yang digelar di Hotel Grand Kanaya, Medan, iRabu (14/11/2018) berjalan alot. Tidak ada kata sepakat antara semua pihak dalam penetapan besaran UMK.
Ketua Federasi Serikat Buruh Kimia Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Usaha Tarigan, bercerita mengenai sikap keras kepala yang ditunjukkan para pengusaha.
Dia menyebut, para pengusaha bersikeras kenaikan UMK Medan 2019 sesuai dengan surat edaran Kemenaker dan PP 78/2018/5.
"Sudah dari pagi berdebat, Apindo (pengusaha) meminta Rp 2,9 juta. Dari buruh minta Rp 3.090.000. Mereka (pengusaha) bersikeras, naikkan seribu rupiah saja tetap gak mau. Karena sudah dari pagi berdebat, kami dari serikat buruh tinggalkan rapat pembahasan UMK 2019," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan itu ketika dihubungi, Kamis (15/11/2018).
Berdasarkan informasi yang mereka terima, pihak pemerintah dan pengusaha tetap menetapkan UMK 2019 sebesar Rp 2,9 juta meski perwakilan serikat buruh tidak sepakat.
"Kami sedang evaluasi di internal dulu, bicara dengan serikat buruh masing-masing. Kalau memang memungkinkan serikat buruh akan menggugat SK penetapan UMK 2019 ke PTUN. Tapi, itu sedang dikaji," jelasnya.
Kata dia, sebagai kota besar ketiga di Indonesia, besaran UMK Medan kalah dibandingkan kota lain, seperti Bandung dan Surabaya.