Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) nampaknya risih dengan isu pemotongan uang para penerima program keluarga harapan (PKH) yang berkembang sepekan terakhir. Bank plat merah itu mengaku hanya ditunjuk sebagai tempat penyaluran. Mengenai jumlah uang yang disalurkan BRI mengaku tidak tahu.
"Jadi uang itu langsung masuk ke rekening masyarakat penerima bantuan. Memang kartu PKH itu kartu ATM BRI. Jadi ketika disebutkan ada pemotongan kami terkejut," ujar Wakil Pimpinan Wilayah BRI Sumut, Guntoro, didampingi Kepala Cabang BRI Thamrin, Marhehe Siburian dan staf BRI, Ilham kepada wartawan, di Medan Club, Jalan RA Kartini, Kamis (15/11/2018) malam.
"Begitu muncul berita adanya pemotongan, kami dapat telepon dari BRI pusat, mereka tanya ada apa di Medan soal penyaluran PKH. Saya jelaskan mungkin itu hanya miskomunikasi," imbuhnya.
Marhehe Siburian memastikan bahwa pihaknya tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari penyaluran program PKH. Bahkan, pihaknya sampai melakukan rekrutmen karyawan khusus untuk menjalankan kegiatan ini.
"Kadang petugas itu kerja sampai malam untuk verifikasi. Jadi begitu muncul berita ada pemotongan, jujur kami kaget. Bisa muncul persepsi di masyarakat kalau BRI akan bangkrut, sehingga melakukan pemotongan," tururnya.
"Kami ini kan pelayanan jasa, kepercayaan itu yang paling utama. Sehingga begitu muncul informasi kami langsung melakukan pengecekan lebih jauh. Semua yang dilakukan BRI sesuai SOP, kalau ada yang sampai melakukan pemotongan, kami pecat," tegasnya.
Kordinator PKH Kota Medan, Dedy Irwanto memastikan bahwa dana PKH dari Kemensos tidak dipotong untuk pencairan dana tahap IV tahun 2018.
Menurutnya, pengurangan jumlah nominal karena ada surat keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 606/SK/LJS.JSK.TU/09/2018 tentang indeks dan komponen bantuan sosial PKH 2018.
"Jadi sesuai dengan peraturan peserta pada tahap kedua hanya mendapatkan Rp 266.350. Jadinya, tidak ada pemotongan tersebut," katanya.
Dedy selaku pendamping peserta PKH mengakui bahwa pihaknya belum melakukan sosialisasi terhadap keputusan Direktur Jaminan Sosial Kemensos tersebut. Karena, waktu surat keputusan dikeluarkan dan pencairan tahap IV selang beberapa hari saja.
"Untuk keseluruhan penerima pada tahun 2018 ini, sebesar Rp 1.766.350. Per tahap pertama, kedua dan ketiga masing-masing Rp 500.000. Sisanya, tahap IV Rp 266.350. Surat keputusan keluar tak lama tahap IV cair," tutur Dedy.
Namun begitu, setiap bulannya peserta mendapatkan sosialisasi atas perubahan peraturan dalam pertemuan kelompok PKH minimal sekali dalam satu bulan. Dedy mengatakan hal tersebut, sudah disampaikan juga kepada Ombudsman Perwakilan Sumut.
"Hak pendampingan, menyangkut advokasi, mediasi dan memfasilitasi. Peningkatkan kemampuan dan kapasitas keluarga. Kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial. Makanya kita selalu melakukan pertemuan antara pendamping dan peserta PKH," tutur Dedy.
Seperti diketahui, sejumlah penerima manfaat program PKH mendatangi Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kamis (8/11/2018). Saat itu mereka mengeluhkan adanya pemotongan uang yang dilakukan sejak 2017.