Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan pelanggaran dari pernyataan Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin soal 'budek-buta'. Kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu RI itu diserahkan ke Bawaslu DKI Jakarta.
"Intinya Ma'ruf Amin dilaporkan oleh warga ke Bawaslu RI kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI," ujar Komisioner Bawaslu DKI, Puadi, ketika dihubungi detikcom, Jumat (16/11/2018).
Puadi mengatakan laporan itu sudah terdaftar di Bawaslu DKI pada hari ini. Langkah selanjutnya Bawaslu akan menyelidiki kasus dengan meminta klarifikasi pelapor yang dijadwalkan pada Senin (19/11) mendatang.
"Kita sudah registrasi laporannya hari ini. Jadi nanti hari Senin (19/11) sudah mulai penanganan, kita sudah kirim surat pemanggilan klarifikasi ke pelapor juga" katanya.
Klarifikasi akan dilakukan bersama tim penegakkan hukum terpadu (gakumdu). Bawaslu juga akan memanggil pihak terlapor Ma'ruf Amin untuk juga dimintai klarifikasi.
"Senin nanti sudah langsung panggil pelapor dan saksi pelapor kita mintai keterangan, langsung karifikasi dengan gakumdu. Terlapor Ma'ruf Amin kita juga akan panggil dua hari setelahnya hari Rabu," tutur Puadi.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin dilaporkan ke Bawaslu RI oleh sejumlah orang terkait pernyataan 'budek-buta' bagi mereka yang tidak bisa melihat prestasi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Salah satu pelapor adalah Bonny Syahrizal yang didampingi kelompok Advokat Senopati 08.
"Sehubungan dengan pernyataan paslon cawapres nomor urut 01, yaitu yang kita hormati dan kita memuliakan Kiai Haji Ma'ruf Amin, di mana telah menimbulkan banyak kritikan dan protes keras yaitu tentang ucapannya soal budek atau tuli, buta, atau tidak melihat. Beliau katakan bahwa orang yang tidak mendengar pencapaian pembangunan presiden Jokowi orang tidak melihat disebut tuli dan buta," kata Bonny di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. dtc