Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Salah satu solusi membantu daya beli buruh sebagai dampak dari kebijakan upah murah, pemerintah bisa memberikan subsidi sembako. Hal itu dikatakan Ketua Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Sumut, Eben kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (18/11/2018).
"Bila Pemkot Medan dan Gubernur Sumut tidak berani menentang surat edaran Menaker tersebut, setidaknya mereka harus punya solusi. Barangkali bisa meniru langkah yang dilakukan oleh Gubernur Jakarta, yaitu memberikan kartu subsidi sembako bagi buruh. Contoh, harga daging di pasaran Rp 100.000, dengan kartu subsidi itu harga daging jadi Rp 60.000," kata Eben.
Eben mengapresiasi langkah yang diambil oleh 10 orang perwakilan serikat buruh/pekerja yang ada di Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan yang tidak sepakat dengan Upah Minumum Kota (UMK) Kota Medan 2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan UMK Kota Medan 14 November lalu berlangsung alot. Sebanyak 10 orang perwakilan buruh yang ada di Depeda Medan meminta UMK Medan 2019 sebesar Rp 3.090.000. Sementara sebagian besar anggota Depeda Medan, yakni dari unsur pengudasa dan pemerintah sepakat dengan angka Rp 2,9 juta atau naik 8,03 % dari UMK Kota Medan 2018 sebesar Rp 2,7 juta.