Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghimbau warga Pakpak Bharat khususnya dan warga Sumut umumnya tetap tenang akan proses pemerintahan di Pakpak Bharat pasca penangkapan Bupati Remigo Yolanda Berutu dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Medan pada Sabtu (17/11/2018) malam.
Asisten Pemerintahan Pemprov Sumut, Jumsadi Damanik, mengatakan, pemerintahan di Pakpak Bharat tetap berjalan untuk melayani masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Pakpak Bharat, Sahat Banurea akan menjalankan pemerintahan dengan status sebagai pelaksana harian (Plh) bupati.
"Iya tadi kami sudah kontak ke Kemendagri, katanya Senin, 19 November 2018, baru diteken Mendagri pengangkatan Sekdakab Pakpak Bharat sebagai Plh bupati," kata Jumsadi menjawab medanbisnisdaily.com, Minggu (18/11/2018).
Lebih lanjut Jumsadi menjelaskan, Plh Bupati Pakpak Bharat mendesak karena jabatan wakil bupati pun lowong sejak ditinggalkan Maju Ilyas Padang yang meninggal dunia Februari 2018.
Jumsadi mengatakan Pemprov Sumut juga siap berkoordinasi dengan Plh bupati untuk tetap jalannya pemerintahan di Pakpak Bharat. "Ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan pemerintahan," kata Jumsadi.
Pemprov Sumut masih memantau perkembangan di KPK, seperti penetapan status hukum Bupati Remigo Yolanda Berutu. "Lalu jika sudah ada penetapan tersangka, berarti Bupati Remigo berhalangan sementara atau nonaktif," katanya.
Kemudian jika pada prosesnya di pengadilan nanti berujung pada vonis bersalah atau bupati terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap, maka penunjukan kepala daerah dilakukan melalui ketentuan yang ada, yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 dan pasal 66.
Hari ini, KPK. mengumumkan telah menangkap Remigo dalam sebuah OTT di Medan. Penangkapan pasa sabtu malam hingga Minggu dini hari itu terkait dugaan suap proyek dinas PU di Pakpak Bharat. Diduga penerimaan telah terjadi beberapa kali, dengan nilai ratusan juta.
Selain Remigo, ada 5 orang lain yang diamankan di Medan dan Jakarta. Kini, 6 orang yang diamankan dalam OTT itu masih berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan tersebut.