Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Pemkab Simalungun, Sumatra Utara akan memecat sekitar 2.000 tenaga honor di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) pada 2019 karena tidak memiliki dana untuk menggajinya. Pemkab juga tidak ada mengalokasikan anggaran bagi bagi tenaga honor di RAPBD 2019. Namun menurut Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba, setahu pihaknya bukan memecat seluruh tenaga honor, namun hanya mengurangi.
Politikus Partai Demokrat itu juga mengatakan pihaknya masih berupaya ada keputusan yang tidak merugikan pihak manapun, baik tenaga honor maupun pemerintah daerah.
"DPRD tetap berupaya adanya solusi terbaik terhadap nasib tenaga honor yang tidak merugikan pihak manapun," ujar Johalim.
Namun, dia mengatakan pemecatan tenaga honor merupakan keputusan terakhir yang dibuat karena pemerintah daerah memang tidak lagi mampu membayar gajinya.
Apalagi, sebenarnya, tambah Johalim, pengangkatan tenaga honor sudah melanggar aturan yang ada.
Wakil ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani yang dihubungi terpisah sama sekali tidak bersedia memberikan tanggapan saat ditanya sikap legeslatif terkait rencana pemecatan tenaga honor itu. "Nanti saya hubungi ya," kata politikus Partai Golkar itu.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Simalungun (MPS),Marsono Purba berpendapat, DPRD Simalungun tidak boleh lepas tangan terkait pemecatan tenaga honor, apalagi dengan alasan pengangkatannya sudah melanggar aturan.
"Kalau DPRD Simalungun sudah tahu pengangkatan tenaga honor melanggar aturan kenapa menyetujui gajinya dialokasikan di APBD setiap tahunnya? Jadi legislatif jangan lepas tangan," sebut Marsono.
DPRD, menurutnya, ikut melanggar aturan atau hukum jika menyetujui pemecatan tenaga honor dengan menyetujui gaji honor tidak dialokasikan di RAPBD TA 2019.
Karena itu, Marsono berharap DPRD tidak mengesahkan RAPBD 2019 yang saat ini sedang dibahas jika gaji tenaga honor tidak dialokasikan pemerintah daerah.