Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga batas waktu penyerahan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 pada 20 November, hingga hari ini, Senin (19/11/2018), baru 20 daerah yang menyampaikannya ke Gubernur Sumut. Berarti ada 13 kabupaten/kota, termasuk Medan, yang belum menyampaikan usulan kenaikan UMK..
Kepada seluruh kabupaten/kota yang telah mematuhi jadwal penyampaian kenaikan UMK, kemungkinan Gubernur hanya menetapkan daerah tersebut yang naik. Selebihnya akan menyesuaikan kepada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Tahun 2017 lalu ada sepuluh kabupaten/kota yang tidak menyerahkan usulan kenaikan UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Harianto Sinaga menjawab medanbisnisdaily.com.
Terhadap besaran kenaikan UMK, Harianto menyatakan setiap daerah harus menyesuaikan pada PP No. 78/2015. Ditentukan berdasarkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemenaker telah menetapkan kenaikan upah pada 2019 sebesar 8,03%.
Tentang survei kebutuhan hidup layak yang harus menjadi acuan sebagaimana diatur didalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Harianto menyatakan sulit mendapatkan titik temu. Sebab antara pengusaha dan serikat buruh yang berada di dalam Dewan Pengupahan mempunyai perhitungan sendiri-sendiri.