Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhadap dugaan tindak korupsi yang dilakukan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa uang yang diterimanya berasal dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab. Tak cuma dari Dinas PUPR.
Untuk itu, melalui juru bicaranya Febri Diansyah, KPK meminta agar para kepala dinas tersebut bersikap kooperatif, mengembalikan uang yang diperoleh dari pihak lain atau yang disuruh meminta oleh Remigo.
"Sikap kooperatif tersebut tentu akan kami hargai," ujar Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11/2018).
Disebutkannya, dalam kaitan penyidikan kasus penyuapan terhadap Remigo, KPK telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat. Di Medan adalah di rumah tersangka David Anderson Karo Sekali,selaku Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, rumah Remigo dan rumah serta kantor Hendriko Sembiring dari pihak swasta.
Sedangkan di Pakpak Bharat yang digeledah adalah kantor Bupati, kantor Dinas PUPR serta rumah Hendriko.
"Dari penggeledahan tersebut disita dokumen proyek, BBE berupa HP, CCTV dan dokumen transaksi perbankan," terang Febri.
Selain KPK juga menemukan uang sebedar Rp 55 juta dari kantor Bupati. Diduga uang tersebut berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat dan terkait dengan perkara yang sedang diusut.