Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution enggan mengungkapkan besaran upah minimum kota (UMK) Medan 2019. Informasi yang berkembang, Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan telah memutuskan UMK 2019 sebesar Rp 2,9 Juta, sedangkan buruh meminta Rp 3 juta..
"Nanti saja, setelah diusulkan ke gubernur," kata Akhyar menjawab wartawan usai sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Rabu (21/11/2018).
Politikus PDIP itu tidak bicara banyak, ia langsung beranjak pergi meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Medan, Wirya Al Rahman mengaku pada saat rapat pembahasan beberapa waktu lalu, Depeda Kota Medan langsung menetapkan besaran UMK 2019, meskipun tidak disepakati unsur serikat buruh.
"Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang terdiri dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan, karena aturannya diperkenankan melakukan voting atau pemungutan suara," ujar Wirya, saat dikonfirmasi, Minggu (18/11/2018).
Hanya, Wirya enggan menyebut berapa jumlah UMK 2019. Menurutnya, yang lebih jelas untuk mengumumkan jumlah UMK adalah Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja.
"Sekda sama sekali tidak terlibat disana, jadi pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya. Makanya lebih baik ditanya sama yang orang yang mengerti teknis," ungkapnya.