Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​Medanbisnisdaily.com-Batam. Lima kapal ikan asing ditenggelamkan di Perairan Pulau Momoi, Batam, Kepri. 5 Kapal itu ditenggelamkan sesuai putusan pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kelima kapal ikan asing asal Vietnam bernama, KM.KNF-7445, KM.BV-93115TS, KM.BV-92896TS,K M.BV-92897TS dan KM.BV-93114TS. Mereka semua ditangkap di perairan Batam.
Kelima kapal ikan asing ini ditenggelamkan setelah melalui proses hukum tetap atau inkrah.
Menurut Kepala kejaksaan Kota Batam, Dedie Tri Haryadi, selain mengamankan 5 kapal ikan asing,sedikit nya ada 5 nakhoda menjadi terpidana antara lain, LY.Truong Giang, Nguyen Do Hoai Trung, Nguyen Thanh, Nguyen Hung VI dan Nguyen Ngoc.
Pemusnahan barang bukti kapal ikan asing yang dilakukan oleh Kejaksaan Batam ini pertama di Indonesia dengan cara ditenggelamkan dengan menggunakan pemberat. Sedangkan barang bukti alat tangkap ikan seperti trawl dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Eksekusi 5 kapal ikan asing asal Vietnam ini terbilang pertama dilaksanakan, meski selama ini kejaksaan selalu hadir dalam pemusnahan barang bukti bersama instansi lainnya,namun kali ini jaksa langsung mengeksekusinya," kata Dedie.
Dedie juga mengatakan penenggelaman kapal tangkapan ikan asing ini sengaja ditenggelamkan dengan cara yang lebih ramah lingkungan,tidak merusak ekosistem alam sekitar perairan.
"Penenggelaman kapal dengan cara mengisi pemberat tentunya lebih ramah lingkungan daripada meledakkan kapal," jelasnya. (dtc)