Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Vice Control (VC) Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang juru tulis (jurtul) judi kupon toto gelap (togel) dan seorang pemasangnya, di Jalan Purwosari, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, didampingi Kanit VC, Kompol Daniel Marunduri, kepada wartawan, Rabu (21/11/2018), mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat melakukan transaksi jual beli togel di sebuah warung kopi.
Maringan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu 31 Oktober 2018 sore, berkat informasi warga Pulo Brayan yang merasa resah karena peredaran judi togel semakin marak di sekitar tempat tinggal mereka. "Warga sudah sangat resah karena praktik judi togel sudah semakin ramai dan terang-terangan di sekitar tempat tinggal mereka," katanya.
Menurut Maringan, kedua tersangka masing-masing Muhammad Riski alias Riski (18), warga Jalan Purwosari, Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, berperan sebagai jurtul, dan Purwono alias Lilik (50), warga Jalan Terusan Dusun V Kelurahan Bandar Setia, Percut Seituan sebagai pemain atau pemasang. Dari kedua tersangka, juga disita barang bukti berupa satu unit handphone, 204 lembar kupon pasangan togel, satu ballpoint dan uang tunai Rp 16.000.
"Tersangka mengaku belum lama melakoni bisnis togel. Mereka melanggar pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun," jelas AKBP Maringan.