Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku melakukan pemeriksaan secara internal terhadap penyidik yang menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu. Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (21/11/2018).
"Iya benar, kita melakukan pemeriksaan secara internal," ungkapnya kepada wartawan.
Agus mengaku, dalam hal ini pihaknya lebih mengutamakan mekanisme pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Menurutnya, kendati kasus dugaan penyelewengan dana PKK Kabupaten Pakpak Barat sudah dihentikan di Polda Sumut dengan alasan sudah mengganti kerugian negara, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan secara internal karena sudah sesuai ketentuan.
"Kalau sudah dikembalikan kerugian negaranya, sesuai TR Kabareskrim dihentikan lidiknya. Karena mengedepankan APIP adalah prioritas bila ada temuan, laporan atau aduan. Itu SOP nya," jelasnya.
Jenderal bintang dua ini menyebutkan, tujuan pemeriksaan terhadap para penyidik ini dilakukan untuk mencari tahu apakah benar ada hubungannya dengan operasi tangkap tangan Bupati Pakpak Barat Remigo Yolanda Berutu oleh KPK.
"Kita mau tau ada nggak hubungannya dengan Bupati, siapa yang menjadi mengurus, ada kaitan dengan yang urus nggak, ada minta uang dan seterusnya," ujarnya.
Saat disinggung mengenai adanya pihak lain yang sengaja memperkeruh suasana seolah-olah kasus dihentikan dengan memberi imbalan ke aparat kepolisian, Agus menjelaskan, masalah ada sesuatu dibalik itu, memang harus dicari tahu. Akan tetapi menurut dia, hal ini bisa saja hanya sebuah alibi.
"Masalah ada ini itu dibalik itu ya harus dicari, siapa yang bermain. Tapi bisa saja hanya alibi, bisa permainan bupati atau team dengan penyidik, lewat perantara, atau perantara yang ambil untung memanfaatkan moment itu," jelasnya.
"Orang yang punya kepentingan ya macam aja jenisnya, tinggal kita mau atau tidak," katanya.
Seperti diketahui, Kasus dugaan penyelewengan dana PKK istri Bupati Pakpak Barat, Made Titra Kusuma Dewi penyelidikannya dihentikan oleh Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah penyidik Polda Sumut menerima klarifikasi dari pihak Inspektorat Provinsi Sumut.
"Berdasarkan klarifikasi Inspektorat Provinsi Sumut, kerugian sekitar Rp 143 juta sudah dikembalikan, sehingga kasusnya dihentikan," jelasnya.
Tatan mengatakan, sebelumnya kasus dugaan penyelewengan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2014 senilai Rp 143 juta itu ditangani Polres Pakpak Bharat. Selanjutnya, pada pertengahan 2018, kasus dugaan korupsi itu ditarik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. dtc