Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus penerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Kedua tersangka adalah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Arlene Manurung dan Elieser Verawaty Munthe. Keduanyaa dari Partai Damai Sejahtera. (PDS)
Arlene dan Murni ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur. Selama dua puluh hari terhitung mulai hari ini, Kamis (22/11/2018). Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya.
Baik Arlene maupun Murni, keduanyan merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2019-2014 dan 2014-2019 yang ditetapkan secara bersamaan sebagai tersangka. Mereka dituduh menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho agar mendukung sejumlah kebijakan Pemprov Sumut pada periode 2012-2014.
Sebagian dari tersangka kasusnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Seperti Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rosslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga. Kelimanya menerima uang suap antara Rp 400 juta-Rp 900 juta lebih.
Suap diserahkan di berbagai tempat, melalui pejabat Pemprovsu saat itu, seperti Randiman Tarigan yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Sumut dan Baharudin Siagian yang pernah menjabat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut.