Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2019 untuk Kabupaten Samosir ditetapkan sebesar Rp 2.240.860. Itu berarti naik Rp 181.432 atau 8,02 % dari UMK tahun lalu. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Samosir, Victor Sitinjak, kepada Medanbisnisdaily.com di Samosir, Kamis (22/11/2018).
Victor mengatakan, penetapan UMK tersebut sudah disepakati oleh beberapa perusahaan dalam forum group discussion (FGD) Dewan Pengupahan Kabupaten Samosir yang berlangsung, Kamis (22/11/2018) sore, di Kantor Bupati Samosir.
Jumlah UMK Samosir pada 2018 adalah Rp 2.059.428. Kenaikan menjadi Rp 2.240.860 di tahun 2019 ini, didasarkan pada perhitungan besarnya inflasi dan PDB (dari BI ke BPS) dan perhitungannya November 2017 ke November 2018.
Menurut Victor sitinjak, keputusan penetapan UMK Samosir tersebut berlaku mulai 1 Januari 2019 setelah ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara.