Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 yang akan melanjutkan seleksi kompetensi bidang (SKB) akan dibagi jadi 2 kelompok, yaitu yang lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan passing grade, dan yang lulus lewat sistem ranking.
Meskipun lulus SKD dengan cara yang berbeda, para peserta CPNS akan tetap mengerjakan tes dan dinilai dengan standar serta cara yang sama, alias tidak ada perbedaan saat melakukan ujian SKB.
"Sama dong, sama, apple to apple kan. Kan SKD sudah selesai, kita sekarang ingin tahu kompetensi bidang mereka, ya harus sesama apel lah yang harus diisi, sama, tingkat kesulitannya pun sama," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan saat dihubungi, Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Lanjut Ridwan, bedanya hanya dari prioritas, di mana peserta yang lulus SKD dengan passing grade akan diutamakan untuk mengisi formasi CPNS di masing-masing instansi.
Baru setelah itu sisanya akan diperebutkan oleh peserta yang lulus SKD dengan sistem ranking.
"Dia akan isi (formasi) terlebih dahulu, sisanya baru direbutkan oleh kelompok 2, yaitu mereka yang pakai afirmasi atau Permenpan 61," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, peserta rekrutmen CPNS 2018 yang lulus SKD dengan sistem ranking akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Paling tidak kelulusan akan diumumkan 6-7 hari setelah Peraturan Menteri PAN-RB nomor 61 tahun 2018 diumumkan. Aturan ini menjadi payung hukum kelulusan SKD dengan sistem ranking.
"Pak Kepala (Kepala BKN) bilang 6-7 hari dari sejak selesai," katanya. (dtf)