Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebing Tinggi. Akibat dari kurangnya disiplin dalam berlalulintas yang berujung pada sejumlah kecelakaan di jalan raya, Kota Tebing Tinggi menjadi salah satu kota dengan rasio kematian yang cukup tinggi. Dimana dalam 6 bulan terakhir, sejak Mei-Oktober 2018 tercatat angka kecelakaan lalulintas mencapai 162 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 38 orang.
Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Enda Iwan Iskandar didampingi Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan dan Kanit Lakalantas Aiptu K Napitupulu serta Aiptu B Sinaga dalam kegiatan press release di Mapolres Tebing Tinggi, Jumat (23/11/2018).
“Angka pelanggaran lalulintas di Kota Tebing Tinggi dalam 6 bulan terakhir juga cukup tinggi yakni mencapai 6.706 kasus dengan kerugian materi sebesar Rp 377.800.000 dan korban kecelakaan ini didominasi para pengendara usia antara 16 hingga 25 tahun,” sebut Kasat Lantas AKP Enda.
Adapun lokasi yang paling dominan tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan terjadi di Jalinsum Tebing Tinggi-Kisaran, tepatnya di sekitar kilometer 87-88. Diakui Kasat Lantas bahwa angka kecelakaan di Kota Tebing Tinggi tahun 2018 ini mengalami kenaikan dari tahun 2017, dimana saat ini jalur lalulintas yang semakin padat. Untuk itu pihaknya telah membuat spanduk yang berisi himbauan di tempat-tempat dan di lokasi yang dianggap rawan terjadinya lakalantas.
Disampaikan AKP Enda, kecelakaan tersebut terjadi akibat lemahnya kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalulintas, hal ini dibuktikan dengan banyaknya pelanggaran lalulintas yang terjadi. “Fakta di lapangan kita juga menemukan banyaknya pengendara sepeda motor yang kebut-kebutan saat berkendara, tidak mengunakan helm, tidak menyalakan lampu, dan melebihi muatan. Hal yang sama juga kita temukan terjadi pada pengendara roda empat, dimana tidak menggunakan seat belt dan juga melebihi muatan,” imbuhnya.
Pada pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2018, korban yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan berjumlah 1 orang sementara luka ringan sebanyak 9 orang. Sedangkan pelanggaran mengunakan knalpot blong terjadi sebanyak 27 kasus, dan dilakukan penindakan dengan menganti knalpot blong tersebut dengan knalpot standard.
“Sementara untuk kasus balapan liar, mengingat hal ini membuat resah dan sangat menganggu ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah, kita telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta Polsek Rambutan dan warga sekitar lokasi terminal Rantau Laban agar lokasi tersebut tidak digunakan lagi oleh para remaja untuk arena balapan liar, dan satuan lalulintas akan terus melakukan patroli di daerah ini,” tegasnya.
Ditambahkan juga bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para orang tua supaya lebih waspada dalam memberikan kendaraan bermotor kepada anak remaja maupun pelajar, karena hal ini akan sangat berbahaya, tidak saja terhadap remaja tersebut namun juga kepada pengguna jalan lainnya.