Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel kepolisian melakukan penangkapan terhadap 4 orang karena kedapatan berupaya menyelundupkan 38 bal pakaian bekas ilegal (monza) yang dibawa dengan menggunakan satu unit mobil truk berplat BL 8738 KH.Keempatnya masing-masing Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25) warga Jalan Stadiun, Kabupaten Simalungun, serta Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang (41) warga Pantai Labu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, personel unit markas Deliserdang Dit Polair mendapat informasi bahwa ada sebuah mobil truk plat BL 8738 KH yang akan melintas di Dusun-I Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dengan membawa sejumlah bal pakain bekas dari laut, Sabtu (24/11/2018) pukul 03.00 WIB.
"Mengetahui hal tersebut, personel Dit Polair yang berada di Markas Besar Deliserdang langsung ke TKP dan melakukan penangkapan," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (25/11/2018).
Tatan menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 38 bal pakaian bekas. Untuk itu para pembawanya langsung ditangkap berdasarkan LP: 38/XI/2018/SU/Polair yang dibuat personel pada Sabtu (24/11/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.
Tatan menambahkan, keempatnya akan dijerat hukuman pidana, karena diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana.
"Saat ini, para tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Polair Polda Sumatera Utara (Sumut) di Belawan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.