Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Polres Asahan pengamankan 2 orang berstatus ayah kandung dan ayah tiri. Pasalnya, kedua ayah berperilaku bejat ini masing-masing menyetubuhi anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ricky Pripurna Atmaja dalam konferensi pers, Minggu sore (25/11/2018), di Mapolres setempat, mengatakan, tersangka ayah kandung berinisial AHS pertama melakukan aksinya tahun 2016 di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Perbuatan tersangka berlanjut hingga 6 kali. Dan terakhir tersangka melakukan aksi bejatnya pada 26 Oktober 2018 di rumah kontrakan tersangka di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
“Aksi bejat tersangka diketahui langsung oleh istrinya. Ketika pertama mencabuli anak kandungnya, korban baru berusia sekitar 9 tahun," ujar Faisal sembari mengatakan tersangka diamankan 21 November 2018 setelah pulang dari melaut.
Sedangkan ayah tiri berinisial KBN, kata Faisal, mencabuli anak tirinya sejak 2015. Korban saat itu duduk di kelas 4 SD. Dan terakhir kalinya tersangka kembali melakukan kejahatannya 14 November 2018, di Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, tempatnya di dalam kamar korban, yang saat ini sudah SMP.
Perbuatan tersangka diketahui oleh nenek korban yang menceritkan bahwa tersangka telah melakukan kejahatan pada korban. Mendengar cerita tersebut si nenek dan ibu korban menanyakan langsung tersangka dan mengakuinya, selanjutnya Ibu korban melapor ke Polres Asahan.
“Keduanya (tersangka) akan kita ancam maksimal 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelakuknya adalah orang tua korban,” sebut Faisal.