Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam rangka mendukung percepatan program Single Identity Number (SIN) tahun 2019, maka perekaman e-KTP menjadi salah satu kunci keberhasilan program tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, meminta agar penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melaporkan diri ke desa dan kecamatan setempat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif datang ke tempat - tempat pelayanan e-KTP yang sudah disiapkan oleh pemerintah daerah," ujarnya, Senin (26/11/2018).
Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting. Karena penduduk itu sebagian di antaranya hidupnya sangat dinamis, termasuk tempat tinggalnya sering berpindah-pindah, maka alamat terakhir di mana berdomisili agar dilaporkan segera kepada unit - unit layanan terdekat.
"Masyarakat yang belum merekam KTP-el supaya bisa difasilitasi dengan baik melalui desa, kelurahan maupun kecamatan," ucapnya.
Ia mengatakan, cara itu akan efektif untuk memaksimalkan perekaman data. Artinya, kepala desa, lurah hingga camat harus cekatan dan sigap dalam mengupayakan warganya memiliki KTP elektronik.
"Mereka juga harus saling berkoordinasi supaya itu bisa disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota" tagasnya.
Terkhusus bagi warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan, ia menyarankan untuk aktif dan melaporkan ke desa, kelurahan atau kecamatan supaya segera difasilitasi.
Dengan data kependudukan yang valid dan akurat, lanjut dia, akan memudahkan Pemerintah dan pemerintah daerah menentukan kebijakan strategis pembangunan maupun kebijakan anggaran.
" Selain itu, data e-KTP ini juga jadi acuan data untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Serentak 2019. Mereka yang tidak mengantongi e-KTP akan kehilangan hak pilihnya, maka segeralah masyarakat lakukan perekaman e-KTP sebagai bentuk dukungan menjaga hak konstitusional dan hak politik dalam Pemilu Serentak 2019" pungkas Bahtiar.