Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi II DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, KNKT, Lion Air, dan Airnav Indonesia. Rapat membahas jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang.
Rapat digelar di Ruang Rapat Komite II, gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komite II, Charles Simaremare.
DPD menggelar rapat ini karena menganggap peristiwa jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP di perairan Karawang perlu mendapat perhatian khusus. Sebab Indonesia merupakan negara kepulauan yang membutuhkan layanan transportasi penerbangan.
"Sehingga sangat membutuhkan penyelenggaraan penerbangan sebagai bagian sistem transportasi yang melayani masyarakat dengan teratur, tertib, selamat, aman, dan nyaman dengan harga yang wajar dan menghindari praktik persaingan usaha yang tidak sehat," kata Charles.
Selain itu, rapat juga untuk mendapatkan penjelasan dan informasi yang detail terkait kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2018 lalu itu.
"Juga untuk menghasilkan rekomendasi terkait dengan keselamatan penerbangan di Indonesia dalam rangka pelaksanaan UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan," ujarnya.
Sebab, kata senator asal Papua itu, sektor perhubungan udara saat ini terus mengalami peningkatan perkembangan yang signifikan. Namun, sayangnya pertumbuhan tersebut tak diimbangi jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Hal ini tercermin dari dalam 4 tahun terakhir ada 3 musibah penerbangan yang terjadi di Indonesia, yang terakhir Lion air JT 610 yang hingga saat ini masih meninggalkan duka bagi para keluarga," pungkas Charles.(dtc)