Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melakukan intervensi kepada guru honorer yang ada di Kota Medan agar tidak menuntut gaji sesuai upah minimum kota (UMK).
"Sekitar seminggu yang lalu ada surat fakta integritas dari Disdik yang disalurkan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) Kecamatan. Tenaga honorer diminta menandatangani surat tersebut di atas materai 6.000. Salah satu poinnya yakni tidak meminta atau menuntut gaji sesuai dengan UMK," kata Ketua Forum Honorer Medan, Fahrul Lubis saat bertemu Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, di ruang Badan Musyawarah (Banmus), gedung DPRD Medan, Senin (26/11/2018).
Fahrul menyebut hal itu sebuah intervensi kepada tenaga honorer yang ada di Kota Medan, dan ia sangat menyayangkan hal tersebut mengapa sampai terjadi.
"Kalau dilihat cleaning servis saja gajinya sudah UMK, padahal mereka hanya lulusan SMA. Guru honorer saat ini sudah berpendidikan sarjana, kenyataannya gajinya di bawah UMK," jelasnya.
Kata dia, ada beberapa guru honorer yang terlanjur menandatangani fakta integritas itu. Namun, begitu ada informasi tenaga honorer akan melakukan aksi seperti ini, surat yang sudah ditandatangani sudah dipulangkan.
Bahrumsyah menyayangkan peristiwa tersebut. Dia bilang, seharusnya guru honorer dibayar sesuai dengan UMK.
Namun, diakuinya butuh anggaran hingga Rp 70 miliar apabila ingin membayar guru honorer sesuai UMK.