Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Aryaputra Teguharta (APT) meminta PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN). Hal itu lantaran gugatan APT dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 November 2018 kemarin.
APT mengaku sebagai pemilik yang sah atas 32,32% saham BFIN. Pihaknya meminta KPEI dan KSEI untuk tidak memfasilitasi transaksi saham BFI yang sedang dalam sengketa dan memblokir rekening Trinugraha Capital & Co SCA yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum saat transaksi akuisisi di tahun 2011.
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku SRO pasar modal yang bertugas melakukan settlement(penyelesaian transaksi) saham menjelaskan pihaknya sejatinya tidak bisa membatalkan suatu transaksi yang sudah terjadi di pasar modal.
Direktur KSEI Syafruddin mengatakan menghalangi perpindahan kepemilikan aset berupa saham yang disengketakan bisa dilakukan KSEI, namun bersifat pencegahan dan melalui mekanisme tertentu.
"Jadi misalnya ada sesuatu (upaya hukum) yang masih belum jelas kemudian ada permintaan melalui pihak berwenang bahwa saham itu tidak boleh ditransaksikan. Nah itu bisa. Tapi harus saat itu juga," ucapnya di Gedung BEI, Jakarta, seperti ditulis Kamis (29/11/2018).
Namun saat terjadi peralihan kepemilikan saham sekitar 32,32%, APT tidak melakukan upaya dimaksud. Tidak ada juga penghentian sementara transaksi (suspensi) saham BFI Finance.
"Kan waktu itu nggak disuspensi juga. Maka transaksi terjadi," tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa KSEI belum pernah melakukan recall atas saham yang sudah pernah ditransaksikan. Hal itu juga terkait dalam upaya memberikan kenyamanan bagi pelaku pasar.
"Tidak pernah ada sejarahnya bisa recall. Di KSEI tidak bisa. Artinya yang sudah tercatat ya sah. Saya kira di bursa (Bursa Efek Indonesia) juga sama," terangnya. (dtf)