Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk kedua kalinya semua pihak pemerintah (tergugat) dari tergugat I sampai tergugat V tidak hadir dalam panggilan sidang gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) yang diajukan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/11/2018). Sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB, namun karena menunggu para tergugat yang tidak juga datang, sidang baru dimulai pukul 14.50 WIB dan berakhir 14.55 WIB.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Diah Siti Basariah, Sunarso, Duta Baskara, dan Panitera Pengganti Mardiana. Sementara Kuasa Hukum Penggugat, yakni, Deka Saputra Saragih, Try Sarmedi Saragih, Hermanto Siahaan. Demikian keterangan tertulis yang diterima medanbisnisdaily.com dari YPDT, Kamis (29/11/2018).
Para tergugat di antaranya: Tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), Tergugat III (Bupati Kabupaten Simalungun), Tergugat IV (Bupati Kabupaten Samosir) dan Tergugat V (Bupati Kabupaten Toba Samosir) tidak hadir pada persidangan.
Try Sarmedi Saragih, selaku anggota Tim Litigasi YPDT menuturkan, ketidakhadiran para tergugat menunjukkan ketidakpedulian pihak pemerintah terhadap kondisi Danau Toba yang kian memprihatinkan. Pemerintah seharusnya hadir sebagai pihak yang juga bertanggung jawab untuk menyelamatkan Danau Toba dari kerusakan lingkungan hidup yang semakin masif.
Para tergugat sudah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan ini adalah panggilan kedua, namun tidak satu pun dari mereka hadir di persidangan. Sidang ditunda selama satu bulan ke depan hingga tanggal 8 Januari 2019 untuk memanggil kembali Para Tergugat, karena posisi Tergugat II sampai V berada di wilayah Sumatra Utara.
“Panggilan resmi ketiga kalinya terhadap para tergugat seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah sebagai tergugat agar hadir di persidangan dalam menunjukkan tanggungjawab yang diamanatkan konstitusi untuk melindungi lingkungan hidup,” ujar Try Saragih.
Ketua Umum YPDT, Maruap Siahaan, mengatakan, sikap pemerintah sangat disesalkan. Sejak awal persidangan pemerintah kerap mangkir dan bahkan Kementerian LHK melepaskan haknya dalam persidangan yang lalu.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, Selasa (30/10/2018), Pemerintah Daerah Sumatera Utara antara lain, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Simalungun, Bupati Samosir, dan Bupati Kabupaten Toba Samosir juga mangkir dan hanya dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sidang Nomor 550Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst ini adalah sidang gugatan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) yang diajukan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (selaku Tergugat I), Gubernur Sumatera Utara (selaku Tergugat II), Bupati Simalungun (selaku Tergugat III), Bupati Samosir (selaku Tergugat IV), serta Bupati Kabupaten Toba Samosir (selaku Tergugat V).
Para pihak digugat terkait pencemaran lingkungan yang terjadi pada Air Danau Toba dan pemerintah melakukan pembiaran terhadap kejadian tersebut.
Sebelumnya hasil audit Bank Dunia yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di hadapan para awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (19/11/2018) menyebutkan bahwa kerusakan Danau Toba sudah terlampau parah, salah satu sumber pencemarannya disebutkan melalui aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA).