Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Polres Pelabuhan Belawan mengamankan AAR (17), warga Jalan Tuar Indah Komplek Griya Martubung, Kelurahan Besar dan pacarnya, TA (17) warga Jalan Rawe 5, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, karena diduga melakukan penghinaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia lewat media sosial.
"Pengamanan yang dilakukan pasangan kekasih yang masih di bawah umur ini, karena tersangka AAR bersaksi pada TA untuk selalu setia, dengan cara menginjak kitab suci yang kemudian direkam lewat handphone," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis saat paparan di Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (29/11/2018).
Kapolres Pelabuhan Belawan saat paparan didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto; Kasat Reskrim Jerico Elvian, menyebutkan tersangka AAR melakukan tindakan tersebut atas perintah pacarnya, TA, karena takut AAR punya pacar lain.
Disebutkan, kejadian itu dua bulan lalu. Namun TA yang memiliki rekaman, memviralkan foto-foto tersebut ke sejumlah teman-temannya lewat facebook, karena AAT ingkar pada janjinya.
Atas perbuatan kedua tersangka, AAR dikenakan Pasal 156a KUHP dan pacarnya, TA dikenakan Pasal 28 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lembar screenshot orang yang menginjak kitab suci, satu hp merk OPPO Tipe A 71 warna hitam dan satu screenshot penyebaran melalui sosial media facebook.