Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pernyataan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Mulyadi, di hadapan Komisi B DPRD Sumut beberapa waktu lalu yang menyebutkan akan melakukan pembersihan keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba mulai 2019, ternyata belum menjadi bahasan serius di internal Pemprov Sumut.
Menurut Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajeksah (Ijeck), karena KJA izin usahanya didapatkan dari pemerintah pusat, pihak Pemprov Sumut belum membahas penanganannya secara khusus. Pihaknya masih melihat terlebih dulu perkembangan. Namun tidak disebutkannya perkembangan apa yang dimaksud.
"Kami belum sampai ke situ (pembersihan KJA Danau Toba), karena pasti menyangkut berbagai pihak, termasuk DPRD," kata Ijeck menjawab medanbisnisdaily.com terkait Peraturan Gubernur Sumut terdahulu soal rencana penurunan produksi KJA dari 50.000 ton/tahun menjadi 10.000 ton per tahun pada 2023.,seusai rapat paripurna DPRD Sumut, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (3/12/2018),
Kendati demikian dia menyebutkan pemerintah menginginkan Danau Toba terjaga kelestariannya.
Terkait pembersihan KJA, belum lama ini World Bank melaporkan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bahwa oksigen yang tersedia di perairan Danau Toba hanya sampai kedalaman 50m. Hal itu disebabkan pencemaran yang terjadi, termasuk oleh karena budi daya ikan dengan menggunakan keramba.
Menanggapi laporan World Bank, Mulyadi menjelaskan bahwa kontribusi pencemaran air Danau Toba oleh KJA hanya 10%. Lebih kecil dari limbah lainnya seperti dari usaha perhotelan dan peternakan.