Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu telah dilimpahkan ke PN Medan pada 29 november 2018," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/12/2018).
Febri menambahkan berdasarkan penetapan hakim, sidang rencananya akan digelar pekan depan. "Sesuai degan penetapan hakim, rencana akan disidangkan pada tanggal 13 desember 2018 di PN Medan," paparnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 pada 17 Juli 2018.
Saat itu, KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang dari Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui sejumlah perantara.
"Diduga ES (Effendy Sahputra) mengeluarkan cek senilai Rp 576 juta," kata Saut dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/7/2018) malam.
"Pada Selasa sore ES menghubungi H (seorang pegawai Badan Permusyawaratan Desa) untuk mencairkan cek tersebut dan menitipkan uang tersebut pada H untuk diambil UMR (Umar Ritonga, orang kepercayaan Pangonal)," ucap Saut.
Dalam kasus ini, Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.