Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU akan memberikan syarat kepada Oesman Sapta Oedang (OSO) agar masuk Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Syarat itu diberikan sesuai dengan putusan MK.
"KPU jalankan, masukkan (OSO) tapi ada syaratnya sebagaimana diputuskan dalam MK," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Arief mengatakan terdapat beberapa syarat yang harus dilakukan. Syaratnya akan dipaparkan setelah surat keputusan KPU rampung.
"KPU jalankan gitu lo, KPU jalankan dengan ketentuan (syarat) satu, dua, tiga. Apa isinya? Ya tunggu suratnya keluar, harus begini, harus begini," kata Arief.
Dia mengatakan nantinya syarat dalam putusan ini dimasukkan ke surat keputusan KPU. Menurutnya, saat ini SK tersebut akan diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari.
"Nah, nanti detailnya ini di surat. Tapi putusan itu sudah diambil kemarin, substansinya seperti ini. Nah, rumusan teknisnya kan tinggal dirumuskan. Dicari pasalnya, pasal berapa. Dasar hukumnya apa, sedang kita kerjakan, ya itu butuh waktu lah, satu-dua hari ini dirumuskan," kata Arief.
Nantinya SK putusan yang juga berisi syarat dimasukkan dalam DCT ini akan dikirimkan ke OSO. Arief menargetkan SK akan dikirimkan Minggu ini.
"Targetnya Minggu ini selesai dikirim ke OSO," tuturnya. (dtc)