Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Habib Bahar bin Smith hari ini sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Status perkaranya sudah naik ke penyidikan.
"Status perkara HBS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan, HBS akan dilaksanakan pemeriksaan besok Kamis (hari ini) di Bareskrim, sesuai surat panggilan dari penyidik, pukul 10.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono saat dihubungi, Rabu (5/12/2018).
Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Habib Baharuntuk dimintai keterangan. Pada panggilan pertama, Habib Bahar mengaku tak menerima suratnya hingga akhirnya polisi membuat surat panggilan baru dan memastikan surat telah diterima adik Habib Bahar.
Polisi berharap Habib Bahar memenuhi undangan penyidik. Bila Habib Bahar tidak datang lagi, polisi akan mengirimkan surat panggilan kedua. "(Kalau tidak datang) akan dikirim lagi surat panggilan kedua," ucap Syahar."Surat panggilan baru, dipastikan telah diterima adik Habib Bahar bin Smith," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Habib Bahar sebelumnya memastikan akan memenuhi panggilan polisi. Habib Bahar mengatakan pihaknya baru saja menerima surat panggilan polisi.
"Iya, hadir, (akan) hadir saya," ujar Habib Bahar, Senin (3/12).
"Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu, Jokowi," demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Habib Bahar yang menyebut 'Jokowi kayaknya banci', yang viral di media sosial. Tak hanya menyebut Jokowi seperti banci, pernyataan keras lainnya juga dilontarkan Habib Bahar ke Jokowi.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).(dtc)