Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Mekanik atau karyawan bengkel dan supir truk diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai karena terbukti memiliki sebamyak 9 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram.
Kedua tersangka yang diciduk itu yakni Rengki Fauzi Hasibuan (30) berstatus karyawan bengkel dan Fahri Rambe (23) yang bekerja sebagia supir truk.Kedua tersangka itu berdomisili di Jalan Pasar Banjar Dusun XVI, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Adapun barang bukti yang disita petugas 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,17 gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 unit handphone warna putih dan hitam,1 bungkus kotak rokok merk magnum warna biru, dan 1 buah dompet warna cokelat.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis (6/12/2018), mengatakan, kedua tersangka KBO beserta Tim Opsnal Sat Res Narkoba sedang duduk di dalam rumahnya dan saat bersamaan juga disita barang bukti narkotika.
Menurut pengakuan kedua tersangka, narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial RD beralamat di sekitar Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.