Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbidnisdaily.com - Medan. Praktik tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatra Utara bagai tak ada habisnya. Kepala daerah, mulai dari bupati/wali kota hingga gubernur, lalu anggota DPRD, sudah cukup banyak yang dijebloskan ke dalam penjara, baik oleh kepolisian, kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tahun ini yang paling menyita perhatian, setelah 38 mantan anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho (sebagian di antaranya sudah ada yang disidang di pengadilan), adalah tertangkapnya Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu melalui operasi tangkap tangan oleh KPK pada November lalu. Sumut bagai wilayah yang darurat korupsi.
Dalam kaitan peringatan hari anti-korupsi internasional yang jatuh Minggu besok (9/12/2018), KPK dituntut agar mengusut seluruh tindak korupsi di Sumut. Menyeret para pelakunya. Secara objektif dan tidak tenang pilih. Agar sebagai sebagai lembaga independen KPK terhindar dari tuduhan intervensi oleh kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Koordinator Wilayah Sumatera Utara-Nangroe Aceh Darussalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Gito Pardede dalam keterangan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (8/12/2018).
Gito mencontohkan adanya kabar yang menyebutkan Polda Sumut "bermain" dalam pengaduan terhadap istri Remigo, Made Tirta Kusuma Dewi yang dituduh menyalahgunakan dana PKK Pemkab Pakpak Bharat sebesar Rp 143 juta pada 2014. Kasus tersebut kemudian ditutup setelah pihak Polda menyebutkan Made telah mengembalikan dana dimaksud.
"Ini bukti penanganan tindak korupsi di Sumut oleh KPK tidak objektif, kita menyayangkannya. Kita sayangkan penegakan hukum terhadap koruptor di Sumatra Utara tidak objektif. Apabila memang ada keterlibatan polisi dalam kasus tersebut, KPK harus usut dengan tuntas," ujar Gito.
Ungkapnya, tidak seharusnya sebuah dugaan tindak pidana korupsi dihentikan penanganannya hanya karena uang yang digelapkan telah dikembalikan. Begitu pula dengan beberapa mantan anggota DPRD Sumut lainnya yang masih menikmati udara bebas. Oleh KPK mereka belum ditahan karena telah mengembalikan uang yang dikorupsi. Padahal tindakan mereka sama dengan 38 tersangka yang hampir semuanya telah dipenjara.
"Hal semacam itu akan menjadi budaya bagi koruptor-koruptor lainnya. Dihari anti korupsi ini, GMKI menekankan pengusutan secara tuntas seluruh kasus korupsi yang terjadi di Sumatera Utara yang belum selesai. GMKI siap mengawal," tegas Gito.