Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Septian Putra, warga Jalan Menteng VII, Gang Sehati No 18, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, terpaksa dilumpuhkan personel Polsek Medan Barat dengan tembakan di kaki kanannya. Sebab, pemuda 20 tahun itu berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan atas kasus pembongkaran rumah yang telah dilakukannya.
Kapolsek Medan Barat, Kompol Choky Meliala Sembiring, kepada wartawan, Minggu (9/12/2018), mengungkapkan, penangkapan terhadap Septian berawal dari laporan korban, Bambang Lestari (60), warga Jalan Makmur No 40, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, karena rumahnya dibongkar maling. Laporan tersebut tertuang dalam LP/301/XII/2018/SPKT/Restabes Medan/Sek Medan Barat, pada 2 Desember 2018.
Pasca mendapat laporan, jelas Choky, pihaknya langsung ke TKP untuk lakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV yang ada di rumah korban, dilanjutkan dengan upaya mencari informasi tentang keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran MMTC, Jalan Pancing, Jumat (7/12/2018), petugas Polsek Medan Barat langsung bergerak ke sana untuk menangkapnya.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor serta barang-barang milik korban. Saat melakukan aksinya, Putra dibantu seorang teman berinisial HC yang kini masih buron. Pelaku pun mengaku bahwa sepeda motor hasil curiannya sudah dijual di daerah Jalan Metrologi. Berdasarkan informasi itu, petugas pun langsung ke lokasi tempat pelaku menjual hasil curiannya.
Sebelumnya, ujar Choky, pihaknya terlebih dahulu mendatangi rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa satu kunci mobil CRV B 1183 BJH beserta STNK, satu modem WiFi dan jaket biru yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. "Tapi saat kita berusaha mencari barang bukti lainnya, pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Dia pun tidak mengindahkan tembakan peringatan yang dilakukan personel, karenanya kita terpaksa menembak kaki kanan pelaku," sebutnya.
Kompol Choky pun memaparkan, Putra melakukan pembongkaran rumah korban pada Minggu (2/12/2018) sekitar pukul 06.30 WIB saat korban masih tidur. Ketika korban terbangun, ia melihat kedua sepeda motor Honda Vario miliknya masing masing BK 2427 AHI dan BK 4069 ADT yang diparkir di dalam rumahnya sudah tidak ada. Begitu juga kunci kontak mobil CRV B 1183 BJH beserta STNK mobil atas nama Meidyanto serta satu unit modem WiFi miliknya.
"Kita akan terus mengejar rekan tersangka yang turut membantu melakukan pencurian itu," pungkasnya.