Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Manager Humas PT KAI Divre I Sumut-Aceh, Ilud Siregar memprediksi bakal ada kenaikan jumlah penumpang selama 18 hari masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dibandingkan tahun sebelumnya.
"Diprediksi meningkat kurang lebih sebesar 4% atau 17.556 penumpang dibanding masa angkutan Nataru tahun lalu sebanyak 16.788 penumpang," ujarnya, di Medan, Selasa (11/12/2018).
Ia mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA dapat melakukan pembelian di seluruh channel resmi penjualan tiket kereta api, antara lain aplikasi ponsel resmi KAI yakni KAI Access, situs kai.id, Contact Center 121/ (021) 121, loket, maupun channel eksternal yang telah bekerja sama dengan KAI seperti gerai minimarket, Traveloka, Tiket.com, Tokopedia, agen resmi.
Sedangkan untuk memberi rasa aman bagi pengguna jasa KA, selama angkutan Nataru 2018/19, PT KAI menyiapkan 279 personel keamanan yang terdiri dari 73 personel Polsuska, 206 personel security, dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 38 personel.
"Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan obyek-obyek penting lainnya seperti dipo lokomotif dan kereta," ucapnya.
Dari aspek prasarana, seperti tahun-tahun sebelumnya KAI bersiap siaga untuk daerah-daerah rawan bencana alam. KAI menyiapkan alat material untuk siaga (AMUS) antara lain berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam (untuk jembatan), alat penambat rel, dsb di titik-titik yang telah ditentukan.
Selain itu, KAI juga menyiagakan tenaga flying gank, Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra, dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintas KA Divre I SU untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat perjalanan KA. Total sebanyak 208petugas disiagakan dengan rincian 66 personel PPJ Ekstra, 109 personel PJL Ekstra, dan 33 personel posko daerah rawan.
Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang. UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.