Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengkritik kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang menghentikan pelayanan kepada masyarakat saat jam isitirahat.
Menurutnya, kebijakan seperti itu telah merugikan masyarakat, karena dibuat menunggu. "Satu jam setengan itu waktu yang tidak sebentar, kasian masyarakat dibuat menunggu seperti itu. Kalau tetap ada yang bertugas sudah berapa banyak orang yang terlayani," ujar Abyadi, Selasa (11/12/2018) saat dimintai tanggapan.
Abyadi menyarankan agar Disdukcapil memberlakukan sistem piket kepada petugas pelayanan. Apalagi, masalah dokumen administrasi kependudukan sangat kompleks.
"Kalau ada 3 petugas, satu ada yang tinggal untuk tetap bisa melayani masyarakat. Satu jam setengah itu sudah berapa banyak yang bisa dilayani," ucapnya.
"Bank saja tetap bisa beroperasi saat jam istirahat, harusnya pelayanan publik itu juga demikian. Secara pribadi saya memang belum tahu, nanti akan kita tindaklanjuti," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disdukcapil Medan hentikan pelayanan kepada masyarakat saat jam istirahat. Seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat dimulai pukul 12.00 WIB dan kembali dibuka sekitar 13.30 WIB.
Bahkan beberapa petugas yang berada di lantai 2 meminta masyarakat untuk pergi. "Kalau mau menunggu dibawah aja, mau dibersihkan, jam setengah 2 baru buka lagi," ucap salah seorang petugas Disdukcapil.
Hal ini mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat yang sedari pagi tadi sudah menunggu antrian.
"Kenapa pula berenti, pakai acara lampu dimatikan pula. Mau ngapai satu setengah jam," ucap, Dera, warga Medan Perjuangan dengan nada kesal.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Kepala Disdukcapil Medan, OK Zulfi. Saat dihubungi belum merespon, begitu juga saat hendak didatangi ke ruang kerjanya belum bersedia ditemui karena sedang kedatangan tamu.