Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kuala Lumpur. Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali diadili atas dugaan mengubah laporan audit akhir 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara jika terbukti bersalah atas dakwaan terbaru ini.
Seperti dilansir Channel News Asia dan Reuters, Rabu (12/12/2018), dalam persidangan terbaru ini, Najib didakwa memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan gratifikasi bagi dirinya sendiri, yang dimaksudkan untuk menghindari setiap penindakan kriminal, sipil dan disiplin terhadap dirinya terkait skandal korupsi 1MDB.
Dakwaan itu dijeratkan pada Najib dalam kapasitasnya sebagai PM Malaysia dari tahun 2009-2018. Najib yang kini menjadi anggota parlemen dari UMNO untuk wilayah Pekan itu didakwa melakukan pelanggaran hukum tersebut di kompleks Departemen Perdana Menteri Malaysia antara 22-26 Februari 2016.
Dalam dakwaan itu, Najib diduga memerintahkan perubahan sebelum laporan audit akhir itu diselesaikan dan diserahkan kepada Komisi Akuntan Publik.
Najib didakwa dengan pasal 23 ayat 1 Undang-undang Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Tahun 2009. Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara dan hukuman denda yang besarnya mencapai 10 ribu Ringgit atau tidak kurang dari lima kali lipat dari total gratifikasi yang diterima, tergantung mana yang lebih tinggi jumlahnya.
Najib mengaku tak bersalah atas dakwaan terbaru yang dijeratkan kepadanya.
Najib sempat ditangkap oleh MACC usai ditanyai pada Senin (10/12) lalu, sebelum dilepaskan beberapa jam kemudian. Penangkapan Najib ini terjadi setelah dia memimpin aksi massa 812 pada Sabtu (8/12) lalu yang menolak ICERD atau Konvensi PBB soal larangan diskriminasi rasial. Dalam sidang yang digelar Rabu (12/12) ini, hakim menetapkan uang jaminan sebesar 500 ribu Ringgit dengan satu penjamin agar Najib bisa tetap bebas.
Dalam kasus ini, Najib didakwa bersama mantan Presiden dan CEO 1MDB Arul Kanda Kandasamy. Saat persidangan yang digelar terpisah, Arul Kanda juga mengaku tak bersalah atas dakwaan bersekongkol dengan Najib dalam mengubah laporan audit akhir 1MDB.
Soal dugaan perubahan laporan audit akhir 1MDB, pada 25 November lalu, Auditor General Madinah Mohamad mengungkapkan bahwa salah satu perubahan yang dilakukan adalah menghapus bagian-bagian yang menyebut tentang keberadaan pengusaha Low Taek Jho alias Jho Low yang kini buron, dalam rapat direksi 1MDB dan menutupi status keuangan 1MDB.
Disebutkan Madinah bahwa arahan melakukan perubahan itu datang dari Shukry Salleh, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Najib saat dia masih menjabat PM Malaysia. Perubahan dalam laporan audit akhir itu disebut dilakukan pada 26 Februari 2016, dengan alasan itu merupakan isu sensitif. Madinah menyatakan bahwa Najib jelas mengetahui perubahan itu.
Kasus ini merupakan kasus terbaru yang menjerat Najib, yang setelah lengser dari jabatan usai kalah dalam pemilu Mei lalu, telah dijerat sedikitnya 38 dakwaan pidana lainnya, yang meliputi pencucian uang, gratifikasi, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan yang kebanyakan terkait 1MDB dan SRC International, bekas anak perusahaan 1MDB. Najib mengaku tak bersalah atas semua dakwaan yang dijeratkan padanya.(dtc)