Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap berbagai masalah ketenagakerjaan di RS Sari Mutiara Medan, Komisi E DPRD Sumut memanggil yayasan dan manajemen RS tersebut untuk hadir pada rapat dengar pendapat pada Senin (17/12/2018).
Rapat, sebagaimana tertera di jadwal yang didapatkan medanbisnisdaily.com, akan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Yayasan RS Sari Mutiara dipimpin Tuahman Purba sebagai ketua, sedangkan manajemen RS dipimpin Syaiful Ramadhan sebagai direktur utama.
"Iya benar, Ketua Komisi E Dahril Siregar yang bilang ke kami yayasan dan manajemen RS Sari Mutiara mau dipanggil rapat," kata salah seorang karyawan RS Sari Mutiara Medan, yang saat ini sudah dimutasi ke RS yang sama di Lubuk Pakam, Darmaito Sitompul, menjawab medanbisnisdaily.com, Kamis (13/12/2018).
Darmaito mengatakan, dia dan sejumlah rekannya mengadu ke Komisi E DPRD Sumut atas berbagai tindakan manajemen terhadap mereka yang tidak sesuai ketentuan ketenagakerjaan serta peraturan perusahaan. Yang terbaru yang dialami adalah, dimutasikannya mereka bekerja dari RS Sari Mutiara di Jalan Kapten Muslim Medan ke RS Sari Mutiara Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Dengan alasan RS di Lubuk Pakam tengah membutuhkan, mereka dipaksa pindah tanpa diberi kompensasi. Seperti pengganti uang transportasi mengingat jauhnya lokasi kerja yang baru, tempat tinggal dan insentif lainnya.
Sari Sri Rezeki yang tinggal bersama keluarganya di Sunggal, salah satunya. Dia meminta agar diberi kompensasi sebesar Rp 4 juta setiap bulan plus gaji, namun tidak ditanggapi pihak manajemen.
"Rencananya hari Senin sebanyak 20 orang kami hadir di rapat dengan Komisi E, ada banyak masalah yang kami hadapi," ujar Darmaito.
Ketika ditanyakan ke manajemen RS Sari Mutiara, mereka mengaku belum mengetahui rencana dengar pendapat dengan DPRD Sumut tersebut.
"Belum tahu kami, soalnya belum ada surat resmi," kata Staf HRD, Golfrid Pasaribu.
Selain Komisi E DPRD Sumut, Komisi B juga mengagendakan pertemuan dengan pihak RS Sari Mutiara. Pasalnya, karyawan korban mutasi juga mengaduhkan masalah yang sama ke DPRD Mean.
"Dengan adanya pengaduan ini perlu disampaikan adanya tindakan pelanggaran tenaga kerja, termasuk persoalan mutasi.Bagaimana pun mutasi itu tidak bisa dilakukan karena ini akan membuat hak-hak para pekerja hilang karena sudah berbeda management walau pun masih dalam satu yayasan," ujar Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, di gedung DPRD Medan, Selasa (11/12/2018).
Ia berjanji Komisi B akan menjadwalkan pemanggilan kepada pihak rumah sakit atas aduan tersebut. "Kita akan lakukan pemanggilan terhadap pihak RSU Sari Mutiara Medan agar persoalan ini tuntas," jelasnya.
Ketua Yayasan Sari Mutiara, Parlindungan Purba membantah tudingan tersebut. Ia menilai hal itu hanya miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan karyawan.
"Tidak seperti yang disampaikan mereka itu, ini hanya masalah miskomunikasi," ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Meski begitu, anggota DPD RI dapil Sumut itu tidak tahu secara detail persoalan yang terjadi di rumah sakit. "Saya belum dapat laporan, direktur nya kan ada. Mereka , nanti yang akan memberikan penjelasan, " katanya.