Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemkab Tapanuli Utara dan Samosir protes atas pembagian annual fee PT Inalum yang dituangkan lewat SK Gubernur Sumut No 188.44/355/KPTS/2018, tentang Formula Penghitungan Penetapan Besaran Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten-Kota di Provinsi Sumut. Anggota DPRD Sumut Syamsul Sianturi menyatakan hal yang wajar atas protes Pemkab yang menilai pembagian annual fee itu tidak proporsional.
"Kurang keseimbangan dari kebijakan yang dibuat gubernur dalam pembagian annual fee itu," kata Syamsul di sela-sela menghadiri bakti sosial pemeriksaan dan pengobatan gratis oleh DPRD Sumut, di kawasan Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (15/12/2018).
Katanya, agar memenuhi aspek keseimbangan, harus diukur berapa luas wilayah 8 kabupaten di kawasan Danau Toba yang yang dialiri air danau dan kemudian dipakai PT Inalum. Dari situ kemudian dihitung berapa seharusnya annual fee yang diperoleh dari pajak air permukaan umum yang diperoleh masing-masing kabupaten. Begitu seharusnya jika hendak memenuhi aspek keseimbangan.
Dengan asumsi itu, Syamsul yang berasal dari daerah pemilihan Sumut 9 yang didalamnya meliputi kawasan Tapanuli dan Samosir, dari Fraksi Partai Demokrat, menyatakan bahwa sikap protes Bupati Samosir, Rapidin Simbolon terhadap gubernur adalah hal yang wajar.
Terangnya, Samosir setidaknya harus menerima seperdelapan dari nilai total annual fee yang diperoleh Pemprov Sumut dari PT Inalum. Tidak seperti saat ini yang cuma Rp 5,4 miliar.
"Saya kira gubernur kita cukup arif, harus dikaji ulang besaran yang diterima setiap kabupaten," tegasnya.
Kendati demikian, Syamsul tidak berencana mempertanyakan kebijakan pembagian annual fee tersebut kepada Gubernur Edy Rahmayadi. Dia juga menginginkan agar senilai 10% dari annual fee dialokasikan untuk pembersihan pinggiran pantai Danau Toba. Agar tidak ada lagi sampah dan eceng gondok yang bertebaran.
Sebagaimana diketahui, Bupati Samosir Rapidin mengirimkan surat protes kepada Gubernur Edy Rahmayadi terkait annual fee PT Inalum yang mereka terima yang cuma Rp 5,4M. Jumlah itu berada jauh di bawah nilai total yang diperoleh Pemprov Sumut, yakni Rp 554 miliar.
Protes juga disampaikan Pemkab Taput yang menilai pembagian annual fee tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang berada di luar cakupan kawasan Danau Toba sebagai penyumbang sumber air untuk pengoperasian perusahaan PT Inalum, justru menerima annual fee yang lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.
“Sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput hanya menerima sekitar Rp 6,7 miliar, dari total dana yang akan disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare, Rabu malam (12/12/2018).