Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemkab Samosir dan Pemkab Tapanuli Utara protes atas terbitnya SK Gubernur Sumut tentang pembagian dana annual fee PT Inalum kepada kabupaten/kota, karena nilainya tidak proporsional dan berkeadilan. Sekretaris Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sekdaprovsu), R Sabrina menegaskan bahwa sampai sekarang Gubsu belum ada meneken SK pembagian dana annual fee tersebut.
"Kita belum membuat secara resmi. Mungkin itu (SK Gubsu) ntah dapat siapa lalu dicorat coret atau gimana," kata Sabrina kepada wartawan seusai meresmikan pembentukan komunitas kendaraan listrik Sumatera Utara, di halaman Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/12/2018).
Ungkapnya, istilah annual fee yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dipakai saat Inalum masih dimiliki konsorsium perusahaan dari Jepang. Sekarang setelah kepemilikannya beralih ke Indonesia namanya menjadi pajak air permukaan umum (PAPU).
Tentang cara pembagian ke daerah-daerah, Sabrina menyebutkan ada formula atau cara penghitungannya. Berdasarkan persentase atau yang lainnya. "Jadi belum ada kita keluarkan," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengirimkan surat protes kepada Gubernur Sumut terkait terbitnya SK Gubernur Sumut No. 188.44/355/KPTS tentang Penghitungan Penetapan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota. Di SK tersebut dituangkan bahwa Kabupaten Samosir mendapatkan bagian sebesar Rp 5,4 miliar dari nilai total yang dibayarkan Inalum Rp 554 miliar.
Protes juga disampaikan Pemkab Taput yang menilai pembagian annual fee tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang berada di luar cakupan kawasan Danau Toba sebagai penyumbang sumber air untuk pengoperasian perusahaan PT Inalum, justru menerima annual fee yang lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.
“Sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput hanya menerima sekitar Rp 6,7 miliar, dari total dana yang akan disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare, Rabu malam (12/12/2018).
Sejumlah pihak termasuk anggota DPRD Sumut, seperti Syamsul Sianturi dari Partai Demokrat dan Sarma Hutajulu (FPDIP), menyatakan terdapat kekurangseimbangan oleh gubernur dalam menetapkan pembagian tersebut oleh karena itu harus dikaji ulang.
Sementara itu Sutrisno Pangaribuan dari Partai PDI Perjuangan menyatakan seharusnya pimpinan DPRD Sumut secepatnya merespon wacana atau perdebatan yang telah beredar di masyarakat terkait pembagian annual fee. Dengan cara mempertajam ke Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.