Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hingga saat ini, Polsek Patumbak masih belum dapat melanjutkan penyelidikannya atas kasus bakar mantan pacar dan bakar diri yang dilakukan Herald Hasibuan (27), warga Jalan Garu III, Gang Swadaya, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi, mengatakan, sebab sampai sejauh ini, baik pelaku dan korban, Hovonly (27) warga Aceh yang kost di Jalan Garu II B, Gang Baru, Harjosari I, Medan Amplas masih mendapatkan perawatan medis akibat luka bakar yang mereka terima.
"Sampai saat ini, baik pelaku dan korban, masih menjalani perawatan atas luka bakar di tubuhnya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Karenanya, jelas Ginanjar, dalam kasus ini penyidik belum bisa memintai keterangan terhadap keduanya. Sehingga penyidikan baru bisa dilanjutkan, ketika pelaku dan korban sudah pulih dari luka yang dialaminya.
"Keduanya belum bisa dimintai keterangan. Jadi masih kita tunggu dulu kesembuhan mereka," jelasnya.
Kendati begitu, Ginanjar mengakui, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kondisi perkembangan kesehatan pelaku dan korban. Nanti, sambungnya, bila keduanya sudah dianggap layak untuk memberikan keterangan, penyidik akan melakukan panggilan.
"Kalau sudah sembuh, penyidikan akan kembali diteruskan," tandasnya.
Seperti diketahui, kasus bakar diri dan bakar mantan pacar ini telah menyebabkan dua orang korban, yakni Herald dan juga Hovonly. Peristiwa pembakaran tersebut terjadi di rumah kos Havnoly pada Senin (12/11/2108) dini hari lalu, karena kekesalan Herald lantaran korban memutuskan hubungannya dengan pelaku yang telah berjalan, sekitar tiga tahun.