Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengaku belum ada mengeluarkan keputusan terkait pembagian dana annual fee atau pajak air permukaan umum (PAPU) PT Inalum kepada kabupaten/kota. Mantan Pangkostrad ini juga mempertanyakan hal apa yang diprotes Bupati Samosir Rapidin Simbolon.
"Tanya sama bupati, yang diprotes yang mana. Jangan tanya sama saya, saya belum ngeluarin keputusan," tegas Edy menjawab medanbisnisdaily.com seusai pengukuhan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintahan Sumut, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (17/12/2018).
Katanya, sepanjang pengetahuannya pajak air permukaan umum PT Inalum masih dalam persoalan hukum. Pemprov Sumut dinyatakan menang, akan tetapi pihak Inalum menempuh upaya hukum lainnya, yakni kasasi.
"Yang saya tahu itu, kalau bupati sana (Samosir) sudah teriak-teriak pembagian, tanya sama pak bupatinya," terang Edy.
Tentang pembagian annual fee, ungkapnya, harus dipelajari bagaimana UU mengatur. Karena belum mengetahui hal tersebut, bagaimana mungkin mengeluarkan SK pembagian.
"Tapi kalau bupati (Rapidin) mau ambil semua, ambil saja itu," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon mengirimkan surat protes kepada Gubernur Sumut terkait terbitnya SK Gubernur Sumut No. 188.44/355/KPTS tentang Penghitungan Penetapan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota. Di SK tersebut dituangkan bahwa Kabupaten Samosir mendapatkan bagian sebesar Rp 5,4 miliar dari nilai total yang dibayarkan Inalum Rp 554 miliar.
Protes juga disampaikan Pemkab Taput yang menilai pembagian annual fee tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi aspek keadilan. Pasalnya, daerah yang berada di luar cakupan kawasan Danau Toba sebagai penyumbang sumber air untuk pengoperasian perusahaan PT Inalum, justru menerima annual fee yang lebih besar dibandingkan yang akan diterima Kabupaten Taput.
“Sesuai dengan pengalokasian dana bagi hasil pajak air permukaan PT Inalum untuk seluruh Kabupaten/Kota di Sumut yang tertuang di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) Pemprovsu tahun anggaran 2019, Pemkab Taput hanya menerima sekitar Rp 6,7 miliar, dari total dana yang akan disalurkan Pemprovsu sebesar Rp 554 miliar," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Indra Simaremare, Rabu malam (12/12/2018).