Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) berkomitmen melunasi semua kewajiban utang ke pemerintah kabupaten/kota di Sumut pada tahun 2019. Seluruh utang dianggarkan dalam APBD Sumut tahun anggaran 2019.
"Sudah kita cadangkan sebenarnya ya, dan itu nanti akan dibayarkan tahun 2019 melalui APBD," kata Sekdaprov Sumut Sabrina menjawab wartawan usai acara PLN Blitz Explore Indonesia 2018 di halaman Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro Medan, Senin (17/12/2018).
Menurut Sabrina, utang yang dimaksud adalah dana bagi hasil (DBH) yang sejauh ini tertahan di Pemprovsu atau yang belum diserahkan ke kabupaten/kota. Namun Sabrina tidak merinci berapa total jumlah utang DBH yang akan dibayarkan.
Sebelumnya, disebutkan Pemprovsu menunda pembayaran utang senilai Rp 700-an miliar kepada Pemko Medan.
"Ada sebesar Rp 700-an miliar utang Pemprovsu ke Pemko Medan. Pemprovsu hanya menganggarkan sekitar Rp 398 miliar saja yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2018. Sisanya bayarnya ditunda sampai tahun depan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga, kepada MedanBisnis, Jumat (14/12/2018).
Irwan menjelaskan, penundaan pembayaran utang itu lantaran pada saat penyusunan anggaran tidak ada P-APBD. Sehingga anggaran tersebut dimasukkan ke dalam APBD 2019.
Utang Pemprovsu, katanya, dalam mata anggaran merupakan pendapatan bagi hasil pajak dari provinsi yang nilainya mencapai Rp 779,900 miliar. "Jadi, karena belum dibayar maka dana bagi hasil itu membengkak menjadi Rp 1,227 triliun pada tahun anggaran 2019," ujarnya.