Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Rapat Kelompok Unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut digelar di Royal 1 Hotel Danau Toba International, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (17/12/2018). Peserta rapat dari kelompok unsur asosiasi perusahaan jasa konstruksi, mengusulkan agar LPJKP Sumut melayangkan surat protes ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat protes itu merupakan buntut dari kebijakan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II Ditjen SDA Kementerian PUPR, yang tidak mengakui sertifikat produk LPJK dalam tender di BWSS II tahun anggaran 2019.
Adapun sertifikat yang tidak diberlakukan dalam tender adalah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT) Operator. BWSS II disebutkan justru mempersyaratkan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO) yang diterbitkan Disnaker dalam tender, yang sulit disediakan para penyedia jasa (kontraktor) di Sumut.
Adapun usulan dilayangkannya surat protes ke Kementerian PUPR itu, merupakan satu dari sejumlah usulan dari unsur asosiasi dalam Rapat Kelompok Unsur LPJKP Sumut itu. Sejumlah usulan itu seperti agar LPJKP Sumut mendorong lahirnya Pergub Sumut tentang pemberdayaan konsultan dan kontraktor lokal.
Kemudian usulan agar LPJKP Sumut melaksanakan FGD tentang peningkatan infrastruktur Sumut sekali dalam tiga bulan, mendorong pemberlakukan billing rate yang dikeluarkan Kementerian PUPR dalam kontrak penyedia jasa konsultansi.
Diusulkan juga agar LPJKP Sumut mendorong Kementerian PUPR dan Pemprov Sumut menerbitkan aturan tentang billing rate dalam kontrak penyedia jasa pelaksana (kontraktor), agar dicantumkan dalam item tenaga ahli tersendiri.
Kemudian diusulkan agar LPJKP Sumut menggelar diskusi dengan pakar/ahli hukum tentang ketentuan hukum konstruksi, membuat SOP penerbitan Sertifikat Keahlian Kerja (SKA) yang baku di asosiasi profesi jasa konstruksi.
Kemudian diusulkan agar LPJKP Sumut menyurati Gubernur Sumut untuk membuat surat edaran kepada bupati/wali kota tentang kewajiban kontraktor atau penyedia jasa konstruksi di lapangan menunjukkan SKA dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKT).
Ketua LPJKP Sumut, Tonggo P Siahaan, mengatakan, semua usulan yang ada, baik dari unsur asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pakar/perguruan dan pemerintah, wajib ditindaklanjuti LPJKP Sumut.
Soal kapan dilayangkan surat protes tersebut, tambah Anggota LPJKP Sumut Tagor Pasaribu, adalah secepatnya setelah rumusan surat protes itu terlebih dahulu dikonsep. "Yang pasti Kementerian PUPR kami surati menindaklanjuti usulan ini," ujar Tagor.
Sejumlah unsur asosiasi perusahaan dan profesi yang hadir diantaranya Gapensi, Gapeksindo, Gapeknas, Gapkaindo, Askonas, HPJI, Inkindo, Akbarindo, Hipsindo, ASTTI, ATAKI, Astekindo, Hatsindo, Astatindo dan lainnya.