Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Pencapaian target realisasi penerimaan retribusi daerah merupakan salah satu indikator keberhasilan kinerja suatu pemerintahan, termasuk Pemerintah Kabupaten Batubara. Namun sayangnya, hingga periode Nopember 2018 dari target realisasi penerimaan retribusi daerah Rp 5,743,000,000, baru terealisasi Rp 2,007,104,162 atau 35%.
"Tidak tercapainya target realisasi penerimaan retribusi daerah menunjukkan ketidakmampuan OPD dalam menjalankan program kerja. Hal itu harus menjadi bahan evaluasi bagi Bupati maupun Bupati terpilih nantinya," ungkap anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Batubara, A Nafiar kepada medanbisnisdaily.com, di gedung DPRD Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (18/12/2018).
Dikatakannya, dalam waktu dekat DPRD akan memanggil OPD yang tidak mampu mencapai target penerimaan retribusi. Hal itu sebagai pertimbangan bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Batubara.
"Kita menganggap selama ini OPD belum mampu mengelola objek-objek strategis yang dapat dijadikan sebagai pendapatan daerah. Kedepan, sektor ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten Batubara," ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Rijali mengatakan, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) periode 1 Januari s/d 30 Nopember 2018 telah mencapai Rp 33,776,501,304 atau 105,92 % dari Rp 31,915,687,373 yang telah ditargetkan.
"Kalau pendapatan pajak daerah kita sudah over. Memang ada beberapa sektor yang belum mencapai target. Tetapi untuk tahun depan akan kita tingkatkan lagi dan target juga akan ditambah sebesar Rp 50 M. Kita berharap OPD pengelola retribusi untuk dapat meningkatkan penerimaannya," katanya.
Dari data yang diterima medanbisnisdaily.com, laporan realisasi penerimaan retribusi daerah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Batubara TA. 2018 periode Nopember 2018 terdapat beberapa SKPD yang tidak dapat memenuhi target diantaranya : Dinas Pekerjaan Umum pada sektor retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 400,000,000 dengan realisasi Rp 61,390,388. Dinas Perhubungan sektor retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sebesar Rp 560,000,000 dengan realisasi Rp 59,800,000. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga sektor retribusi tempat pariwisata sebesar Rp 320,000,000 dengan realisasi Rp 43,500,000.