Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 30 orang Warga Negara (WN) Bangladesh, dari Pelabuhan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Senin (17/12/2018).
Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Reinhard Nainggolan mengatakan, para warga Bangladesh ini rencanannya diselundupkan ke Malaysia, yang ditujukan sebagai tenaga kerja ilegal disana.
"Mereka diamankan dari rumah seseorang yang identitasnya masih kita dalami. Orang tersebut merupakan warga negara Indonesia," ungkapnya kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Selasa (18/12/2018) sore.
Reinhard menjelaskan, ke 30 WN Bangladesh ini sebelumnya, masuk ke Indonesia melalui Jakarta. Kemudian dari Jakarta, diterbangkan ke Bandara Kualanamu, lalu mereka dibawa ke Batubara, untuk selanjutnya akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Mereka masuk ke Indonesia memang secara resmi dengan pasport dan Visa. Tapi cara keluarnya ini yang ilegal. Karenanya dugaan sementara kita, ini adalah kasus penyelundupan manusia," jelasnya.
Karenanya, lanjut Reinhard, terkait kasus ini pihaknya saat ini sudah berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri serta pihak Imigrasi. Sedangkan untuk pelaku utama, ujar dia, Polda Sumut saat ini masih berupaya melakukan pengejaran.
"Kalau bisa, kita akan mengungkap (kasusnya) semuanya," ujarnya.
Kendati begitu, tambah Reinhard, saat ini pihaknya masih kesulitan untuk menggali keterangan dari ke 30 WN Bangladesh tersebut. Karenanya, kasusnya saat ini, sambung dia, belum dilanjutkan dalam tahap pro justitia.
"Kita sudah menggunakan penerjemah, tapi belum bisa dilakukan ketahap penyelidikan," pungkasnya.