Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. M Reza Irfan (25), dibekuk Tim Pegasus Polsek Percut Seituan gara-gara mencuri sepeda motor dari ruang tamu milik Insanul Arif Lubis, warga Jalan Sidomulyo, Pasar 9, Gang Nenas XI Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/12/2018).
"Kejadiannya Senin dinihari saat korban tengah tertidur pulas. Saat terbangun, korban tak melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di ruang tamu," kata Kapolsek Percutseituan, Kompol Faidil Zikri , Rabu (19/12/2018).
Tim Pegasus Polsek Percut Seituan yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku langsung mengamankan dan memboyongnya ke Maposolsek untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari tangan pelaku polisi menyita satu unit sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6148 AHL. Pelaku disangkakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.