Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tentang pembagian dana annual fee (pajak air permukaan umum) PT Inalum yang sempat menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Sumut, besok, Jumat (20/12/2018), Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Utara (Pemprvsu) mengundang Sekretaris Daerah (sekda) 33 kabupaten/kota. Pertemuan membaahas formula pembagian dana yang akan diterima masing-masing daerah.
Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, Irman, menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com yang menjumpainya di DPRD Sumut, Kamis (20/12/2018). Rapat akan dipimpin langsung Sekdaprov Sumut, Sabrina.
"Sekarang masalah ini domainnya tidak di Bappeda lagi, kalau dulu iya, waktu namanya annual fee. Sekarang kan pajak air permukaan umum, yang mengurusi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah," ujar Irman.
Sebelumnya soal pembagian annual fee sempat mencuat karena beredarnya surat keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tentang proporsi yang didapatkan setiap kabupaten/kota di Sumut. Oleh Bupati Samosir Rapidin Simbolon sempat akan diajukan protes karena hanya kebagian Rp 5,4miliar dari total Rp 554M yang diperoleh dari PT Inalum. Jumlah itu lebih kecil dari beberapa daerah lainnya yang justru tidak bersinggungan dengan Danau Toba.
Oleh DPRD Sumut perdebatan panas tersebut kemudian diredakan dengan menggelar rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Aduhot Simamora tersebut kemudian merekomendasikan adanya pertemuan antara Ketua TAPD yang juga Sekretariat Daerah, Sabrina, dengan seluruh Sekda kabupaten/kota.
"Surat keterangan tentang pembagian annual fee itu dianggap tidak pernah ada karena tidak ada nomor suratnya. Pembagian annual fee harus berkeadilan," ujar Aduhot kepada medanbisnisdaiily.com beberapa waktu lalu.