Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang oknum anggota Ormas Kepemudaan bernama Riki Tarigan alias Memeng (29) warga Jalan Kedai Durian, Delitua.
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani melalui Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, penangkapan terhadap Riki dilakukan, atas laporan Ferisman Sugito (27) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, dengan nomor LP/951/XIl/2018/SU/Restabes Medan/Sektor Medan Kota tanggal 14 Desember 2018.
"Pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
Deny menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu bermula ketika pelaku meminta uang secara paksa kepada korban, karena telah menaiki penumpang ke angkotnya di kawasan Olympia Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Kota, Jumat (14/12/2018) pukul 15.00 WIB.
Kemudian, karena korban menolak permintaan itu, pelaku langsung memaki sekaligus melakukan pengerusakan terhadap angkot serta menganiaya korban.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun lalu melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke kantor polisi. Polisi yang mendapatkan laporan ini, lantas menurunkan personelnya untuk membekuk pelaku. "Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan," jelasnya.
Deny mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan, Riki mengaku meminta uang terhadal setiap mobil angkot yang menaikan penumpang di kawasan Olympia dengan kisaran Rp 1.000 dan Rp 2.000.
Uang dari para supir angkot tersebut, sambung Deny, selanjutnya distorkan kepada ketua ranting ormasnya yang diketahui bernama Bembeng. "Pelaku beralasan diletakkan oleh ketuanya bernama Bembeng untuk beroperasi di Olympia," pungkasnya.