Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sepanjang proses Pemilihan umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kota se-Sumut menangani 26 sengketa. Dari total 26 sengketa, empat sengketa ditangani Bawaslu Sumut dan 22 kabupaten kota.
"Sebanyak 15 sengketa berakhir diputuskan sepakat melalui proses mediasi, 5 sengketa dikabulkan keseluruhan, 3 putusan sebahagian, 2 ditolak dan satu gugatan gugur, yakni mantan Wali Kota Medan Abdillah," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumut, Herdi Munthe, didampingi Koordinator Organisasi, Johan Alamsyah; dan Koordinator Divisi Pengawasan, Suhadi Sukendar Situmorang, saat sosialisasi penanganan Sengketa Pemilu di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, Jumat (21/12/2018).
Herdi Munthe melanjutkan, sengketa-sengketa ini terkait proses pemilihan umum dari tahapan bakal calon, Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon Tetap (DCT) dan laporan awal dana kampanye. Putusan dari sidang sengketa ini, lanjut Herdi Munthe, sesuai dengan peraturan telah ditindaklanjuti oleh Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan.
"Putusan ini mengingkat dan harus ditindaklanjuti KPU paling lama tiga hari setelah putusan dibacakan. Sengketa ini muncul karena adanya surat keputusan dan berita acara yang dikeluarkan KPU sepanjang proses pemilu. Dari 15 putusan sepakat melalui proses mediasi didominasi terkait sengketa laporan dana awak kampanye (LADK)," ujarnya.
Herdi Munthe mengatakan, sengketa Pemilu merupakan sengketa yang terjadi antara partai politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya jika ada sengketa adanya caleg yang merasa dirugikan karena adanya keputusan surat KPU atau berita acara Caleg bersangkutan tidak tidak bisa melaporkan langsung sengketa pemilu ke Bawaslu melainkan harus partai politik dari caleg yang bersangkutan yakni Ketua Partai dan Sekretaris. Terkait sengketa ini lanjut Herdi Munthe jika tidak dapat diselesaikan melalui proses mediasi akan akan berujung kepada persidangan yang menjadi kewenangan Bawaslu atau Panwaslu.
"Kalau lewat proses persidangan atau Adjudikasi diawali pembacaan pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, jawaban pihak terkait, pembuktian, kesimpulan para pihak, dan putusan," ujarnya.