Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kepada jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah untuk menggelar pelayanan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) serentak secara nasional. Dari intruksi tersebut, Dukcapil Asahan menggelar perekaman serentak yang sasaranya adalah warga yang sudah berusia 17 Tahun lebih 1 hari di seluruh kecamatan di Asahan.
“Jumlah terakhir yang dapat direkam sebanyak 911 orang,” kata Kadis Dukcapil Asahan, Supriyanto kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (30/12/2018), di Kisaran.
Supriyanto menjelaskan, perekaman tersebut sangat penting dilakukan. Bila tidak melakukan perekaman pihak Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemblokiran data.
“Meskipun 27 Desemebr lalu dilakukan perekaman serentak, kami masih menunggu hingga 31 Desemeber 2018. Prinsipnya kami terus melakukan pelayanan jemput bola sepanjang ada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP," katanya.