Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Maulana Hidayat (31) warga Jalan Banteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang bakal bertahun baru di dalam tahanan. Sebab, ia harus meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap oleh Tim Pegasus Polsek Patumbak karena mengedarkan narkoba.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak menyampaikan, Senin (31/12/2018), penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat, jika Maulana kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, jelas Budiman, Tim Pegasus Polsek Patumbak lalu menjebak tersangka dengan berpura-pura memesan paket sabu senilai Rp 300.000 melalui seorang informan. Lalu berjanji untuk bertemu di Jalan Kebun Kopi, Gang Mushala Marindal I, Patumbak, Kamis (27/12/2018) pukul 19.00 WIB.
"Ketika tersangka hendak mengantarkan paket sabu pesanannya tersebut, tim kemudian melakukan penangkapan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ujar Budiman, ditemukan paket sabu seberat 0,50 gram yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Selanjutnya Maulana dan barang bukti narkotika miliknya itu kemudian diboyong ke Mapolsek Patumbak.
"Saat ini terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.